Munasabah

 


        Secara etimologi, munasabah berasal dari bahasa arab dari asal kata nasaba-yunasibu-munasabahan yang berarti musyakalah (keserupaan), dan muqarabah. Lebih jelas mengenai pengertian munasabah secara  etimologis disebutkan dalam kitab Al burhan fi ulumil Qur”an bahwa munasabah merupakan ilmu yag mulia yang menjadi teka-teki akal fikiran, dan yang dapat digunakan untuk mengetahui nilai (kedudukan) pembicara terhadap apa yang di ucapkan. Secara terminologis definisi yang beragam muncul dari kalangan para ulama terkait dengan ilmu munasabah ini. Imam Zarkasyi salah satunya, memaknai munasabah sebagai ilmu yang mengaitkan pada bagian-bagian permulaan ayat dan akhirnya, mengaitkan lafal-lafal umum dan lafal lafal khusus, atau hubungan antar ayat yang terkait dengan sebab akibat, illat dan ma’lul, kemiripan ayat pertentangan (ta’arudh).

Fungsi dan Faedah Ilmu Munasabah

1.      Dapat mengembangkan sementara anggapan orang yang menganggap bahwa tema-tema al-Quran kehilangan relevansinya antara satu bagian dengan bagian yang lainnya.

2.      Mengetahui persambungan atau hubungan antara bagian al-Quran, baik antar ayat-ayat, kalimat-kalimat, maupun surat-suratnya satu sama lain, sehingga dengan bantuan ilmu munasabah ini, orang akan memiliki pengetahuan dan pengenalan yang mendalam terhadap kitab al-Quran, sekaligus memperkuat keyakinan atas kewahyuan dan kemukjizatannya.

3.      Dapat diketahui tingkat dan kualitas kebalaghahan bahasa al-Quran dan hubungan kontekstual antar kalimat yang satu dengan kalimat yang lainnya, serta penyesuaian ayat/surat yang satu dari yang lain.

Macam-Macam Munasabah Al-Qur’an

1. Munasabah antara surah dengan surah

Keserasian hubungan atau munasabah antar surah ini pada hakikatnya memperlihatkan kaitan yang erat dari suatu surah dengan surah lainnya. Bentuk munasabah yang tercermin pada masing-masing surah, kelihatannya memperlihatkan kesatuan tema. Salah satunya memuat tema sentral, sedangkan surah-surah yang lainnya menguraikan sub-sub tema berikut perinciannya baik secara umum maupun secara parsial. salah satu contoh yang dapat diajukan di sini adalah munasabah yang dapat ditarik pada tiga surah beruntun, masing-masing Q. S al-Fatihah. (1), Q. S al-baqarah dan Q. S Al-Imran.

Satu surah berfungsi menjelaskan surah sebelumnya, misalnya di dalam surah al-Fatihah:

Artinya: “Tunjukan kami ke jalan yang lurus”

Lalu dijelaskan di dalam surah al-Baqarah, bahwa jalan yang lurus itu ialah mengikuti petunjuk al-Qur’an, sebagaimana disebutkan:

Artinya: “Kitab ini tidak ada keraguan padanya, petunjuk bagi mereka yang bertakwa”.

Faedah dari Ilmu Munasabah ialah kita dapat mengetahui keindahan dan tingginya sastra yang ada di dalam Al-Qur’an, sehingga kita yakin bahwa Al-Qur’an adalah benar-benar wahyu dari Allah yang diturunkan kepada Rasulullah SAW, dan bukan buatan Nabi.

Ahli-ahli Al-Qur’an sangat antusias dalam memberikan penghargaan terhadap keberadaan ilmu Munasabah, diantaranya mereka adalah imam Badrudin Muhammad bin Abdillah Az-Zarkasyi. Menurutnya “ Al-munasabah ialah ilmu yang sangat mulia (‘ilmun syarif), dengan ilmu ini bisa diukur kemampuan (kecerdasan) seseorang, dan dengan ilmu ini pula bisa diketahi kadar pengetahuan seseorang dalam mengemukaakan pendapat/pendiriannya.” Tetapi tidak semua ulama setuju untuk menempatkan ilmu  sebagai syarat mutlak dalam dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an. Izzaduddin bin Abdus-Salam sebagai misalnya.

 

 

Opini: “Sebagai umat islam kita harus senantiasa meningkatkan ilmu dan wawasan kita mengenai islam, salah satunya dengan mempelajari Munasabah, dengan bantuan ilmu munasabah ini, orang akan memiliki pengetahuan dan pengenalan yang mendalam terhadap kitab al-Quran, sekaligus memperkuat keyakinan atas kewahyuan dan kemukjizatannya.

 

 

 

 

 

Komentar