Munasabah
Secara etimologi, munasabah berasal dari bahasa
arab dari asal kata nasaba-yunasibu-munasabahan yang berarti musyakalah
(keserupaan), dan muqarabah. Lebih jelas mengenai pengertian munasabah secara etimologis disebutkan dalam kitab Al burhan
fi ulumil Qur”an bahwa munasabah merupakan ilmu yag mulia yang menjadi
teka-teki akal fikiran, dan yang dapat digunakan untuk mengetahui nilai
(kedudukan) pembicara terhadap apa yang di ucapkan. Secara terminologis
definisi yang beragam muncul dari kalangan para ulama terkait dengan ilmu
munasabah ini. Imam Zarkasyi salah satunya, memaknai munasabah sebagai ilmu
yang mengaitkan pada bagian-bagian permulaan ayat dan akhirnya, mengaitkan
lafal-lafal umum dan lafal lafal khusus, atau hubungan antar ayat yang terkait
dengan sebab akibat, illat dan ma’lul, kemiripan ayat pertentangan (ta’arudh).
Fungsi
dan Faedah Ilmu Munasabah
1.
Dapat
mengembangkan sementara anggapan orang yang menganggap bahwa tema-tema al-Quran
kehilangan relevansinya antara satu bagian dengan bagian yang lainnya.
2.
Mengetahui
persambungan atau hubungan antara bagian al-Quran, baik antar ayat-ayat,
kalimat-kalimat, maupun surat-suratnya satu sama lain, sehingga dengan bantuan
ilmu munasabah ini, orang akan memiliki pengetahuan dan pengenalan yang
mendalam terhadap kitab al-Quran, sekaligus memperkuat keyakinan atas kewahyuan
dan kemukjizatannya.
3.
Dapat
diketahui tingkat dan kualitas kebalaghahan bahasa al-Quran dan hubungan
kontekstual antar kalimat yang satu dengan kalimat yang lainnya, serta
penyesuaian ayat/surat yang satu dari yang lain.
Macam-Macam Munasabah Al-Qur’an
1.
Munasabah antara surah dengan surah
Keserasian
hubungan atau munasabah antar surah ini pada hakikatnya memperlihatkan kaitan
yang erat dari suatu surah dengan surah lainnya. Bentuk munasabah yang tercermin
pada masing-masing surah, kelihatannya memperlihatkan kesatuan tema. Salah
satunya memuat tema sentral, sedangkan surah-surah yang lainnya menguraikan
sub-sub tema berikut perinciannya baik secara umum maupun secara parsial. salah
satu contoh yang dapat diajukan di sini adalah munasabah yang dapat ditarik
pada tiga surah beruntun, masing-masing Q. S al-Fatihah. (1), Q. S al-baqarah
dan Q. S Al-Imran.
Satu
surah berfungsi menjelaskan surah sebelumnya, misalnya di dalam surah
al-Fatihah:
Artinya:
“Tunjukan kami ke jalan yang lurus”
Lalu
dijelaskan di dalam surah al-Baqarah, bahwa jalan yang lurus itu ialah
mengikuti petunjuk al-Qur’an, sebagaimana disebutkan:
Artinya:
“Kitab ini tidak ada keraguan padanya, petunjuk bagi mereka yang bertakwa”.
Faedah
dari Ilmu Munasabah ialah kita dapat mengetahui keindahan dan tingginya sastra
yang ada di dalam Al-Qur’an, sehingga kita yakin bahwa Al-Qur’an adalah
benar-benar wahyu dari Allah yang diturunkan kepada Rasulullah SAW, dan bukan
buatan Nabi.
Ahli-ahli
Al-Qur’an sangat antusias dalam memberikan penghargaan terhadap keberadaan ilmu
Munasabah, diantaranya mereka adalah imam Badrudin Muhammad bin Abdillah
Az-Zarkasyi. Menurutnya “ Al-munasabah ialah ilmu yang sangat mulia (‘ilmun
syarif), dengan ilmu ini bisa diukur kemampuan (kecerdasan) seseorang, dan
dengan ilmu ini pula bisa diketahi kadar pengetahuan seseorang dalam
mengemukaakan pendapat/pendiriannya.” Tetapi tidak semua ulama setuju untuk
menempatkan ilmu sebagai syarat mutlak
dalam dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an. Izzaduddin bin Abdus-Salam sebagai
misalnya.
Opini:
“Sebagai umat islam kita harus senantiasa meningkatkan ilmu dan wawasan kita
mengenai islam, salah satunya dengan mempelajari Munasabah, dengan bantuan ilmu munasabah ini,
orang akan memiliki pengetahuan dan pengenalan yang mendalam terhadap kitab
al-Quran, sekaligus memperkuat keyakinan atas kewahyuan dan kemukjizatannya.
Komentar
Posting Komentar