Nasikh wal Mansukh


 

Naskh secara bahasa artinya: menghilangkan, menghapuskan, memindahkan, menulis. Adapun secara istilah, maka ada dua macam: Pertama. Naskh menurut istilah para ulama ushul fiqih Muta-akhirin. Mereka memiliki ta’rif yang berbeda-beda. Perlu diketahui bahwa adanya naskh dalam syari’at atau adanya ayat Al-Qur’an yang mansukh (dihapus hukumnya/lafazhnya) oleh ayat lain ditunjukkan oleh dalil naql (ayat/hadits), dalil akal, dan ijma’. Dalil naql : Firman Allah SWT: "Apa saja ayat yang kami nasakhkan (hapuskan)..." (QS Al Baqarah: 106). Meneguhkan keyakinan bahwa Allah tidak akan terikat dengan ketentuan-ketentuan yang sesuai dengan logika manusia. Sehingga dalam fikiran manusia tak kan pernah bisa mengikat Allah SWT. Allah mampu melakuan apa saja, sekalipun menurut manusia hal tersebut tidak logis. Tetapi Allah akan menunjukkan, bahwa kehendaknyalah yang akan terjadi, bukan kehendak kita sehingga diharapkan dari keberadaan nasikh dan mansukh ini aknan mampu meningkatkan keimanan kita kepada Allah SWT, bahwa Dia lah yang maha menentukan. Seperti yang kita ketahui, bahwa nasakh berfungsi sebagai penghapus dari Mansukh. Maka tempat nasakh ada setelah Mansukh. Hikmah nasakh secara umum ialah untuk menunjukkan bahwa syari’at agama islamadalah syari’at yang paling sempurna, selalu menjaga kemaslahatan hamba agar kebutuhan mereka senantiasa terpelihara dalam semua keadaan dan di sepanjang zaman,untuk menjaga agar perkembangan hukun Islam selalu relevan dengan semua situasi dankondisi umat yang mengamalkan, mulai dari yang sederhana sampai ke tingkat yangsempurna, untuk menguji orang mukallaf, apakah dengan adanya perubahan dan penggantian-penggantian dari nasakh itu mereka tetap taat, setia mengamalkan hukum-hukum Tuhan, atau tidak, untuk menambah kebaikan dan pahala bagi hamba yang selalusetia mengamalkan hukum-hukum perubahan, untuk member dispensasi dan keringanan bagi ummat Islam.

 

 

 

Opini: Umumnya para ulama’ membagi Nasakh menjadi empat macam, yaitu nasakh Al-Qur’an dengan Al-Qur’an, nasakh Al-Qur’an dengan Sunnah, nasakh sunnah dengan Al-Qur’an, nasakh sunnah dengan sunnah. Oleh karena itu hendaknya kita memperhatikan ilmu nasikh secara menyeluruh.

 

 

 

Komentar