Nasikh wal Mansukh
Naskh secara bahasa artinya:
menghilangkan, menghapuskan, memindahkan, menulis. Adapun secara istilah, maka
ada dua macam: Pertama. Naskh menurut istilah para ulama ushul fiqih
Muta-akhirin. Mereka memiliki ta’rif yang berbeda-beda. Perlu diketahui bahwa
adanya naskh dalam syari’at atau adanya ayat Al-Qur’an yang mansukh (dihapus
hukumnya/lafazhnya) oleh ayat lain ditunjukkan oleh dalil naql (ayat/hadits),
dalil akal, dan ijma’. Dalil naql : Firman Allah SWT: "Apa
saja ayat yang kami nasakhkan (hapuskan)..." (QS Al Baqarah:
106). Meneguhkan keyakinan bahwa Allah tidak akan
terikat dengan ketentuan-ketentuan yang sesuai dengan logika manusia. Sehingga
dalam fikiran manusia tak kan pernah bisa mengikat Allah SWT. Allah mampu
melakuan apa saja, sekalipun menurut manusia hal tersebut tidak logis. Tetapi
Allah akan menunjukkan, bahwa kehendaknyalah yang akan terjadi, bukan kehendak
kita sehingga diharapkan dari keberadaan nasikh dan mansukh ini aknan mampu
meningkatkan keimanan kita kepada Allah SWT, bahwa Dia lah yang maha
menentukan. Seperti yang kita ketahui, bahwa nasakh berfungsi sebagai penghapus
dari Mansukh. Maka tempat nasakh ada setelah Mansukh. Hikmah nasakh secara umum ialah
untuk menunjukkan bahwa syari’at agama islamadalah syari’at yang paling
sempurna, selalu menjaga kemaslahatan hamba agar kebutuhan mereka senantiasa
terpelihara dalam semua keadaan dan di sepanjang zaman,untuk menjaga agar
perkembangan hukun Islam selalu relevan dengan semua situasi dankondisi umat
yang mengamalkan, mulai dari yang sederhana sampai ke tingkat yangsempurna,
untuk menguji orang mukallaf, apakah dengan adanya perubahan
dan penggantian-penggantian dari nasakh itu mereka tetap taat, setia
mengamalkan hukum-hukum Tuhan, atau tidak, untuk menambah kebaikan dan pahala
bagi hamba yang selalusetia mengamalkan hukum-hukum perubahan, untuk member
dispensasi dan keringanan bagi ummat Islam.
Opini: Umumnya para ulama’
membagi Nasakh menjadi empat macam, yaitu nasakh Al-Qur’an dengan Al-Qur’an,
nasakh Al-Qur’an dengan Sunnah, nasakh sunnah dengan Al-Qur’an, nasakh sunnah
dengan sunnah.
Oleh karena itu hendaknya kita memperhatikan ilmu nasikh secara menyeluruh.
Komentar
Posting Komentar