Jihad Dalam Islam

 PENGERTIAN JIHAD

Ketika berbicara tentang jihad maka tidak lepas dari dua term lain yang terkadang dikaitkan dengannya, al-qitâl dan al-harb. Sekilas, tiga kata ini memiliki kesamaan makna, namun jika ditelurusi lebih lanjut, akan terdapat perbedaan antara satu dengan yang lainnya. Secara etimologi, jihad berasal dari kata kerja jâhada-yujâhidu, masdarnya jihâdan wa mujâhadatan. Dalam Lisan al-‘Arab, Ibnu Mandzur menjelaskan bahwa jihad berasal dari kata al-juhd artinya al-tâqah (kekuatan), al-wus’u (usaha) dan al-masyaqqah (kesulitan). Pendapat Ibnu Mandzur ini senada dengan Muhammad Murtadha al-Husni al-Zabidi dalam Tâju al-‘Arus, namun sedikit berbeda dengan Muhammad bin Abi Bakar bin ‘Abdi al-Qadir alRazi dalam Mukhtar al-Shahâh yang menyebutkan jihad berasal dari kata al-juhd artinya al-tâqah, atau al-jahd artinya almasyaqqah. Dengan demikian, asal kata jihad adalah al-jahdu dengan mem-fathah-kan huruf jîm atau al-juhdu dengan mendhammah-kan huruf jîm, yang artinya al-tâqah (kekuatan), al-wus’u (usaha) dan al-masyaqqah (kesulitan). Selanjutnya, kata al-juhdu bermetamorfosa menjadi jihad. Jihad dalam kamus Mukhtar al-Shahah adalah badzlu al-wus’i (mengerahkan kemampuan).

 Sementara dalam kamus Tâju al- ‘Arus terdapat dua pengertian tentang jihad:

al-qitâlu ma’a al- ‘aduwwi, kal mujâhadah (memerangi musuh seperti bermujahadah)dan

muhârabatu al-a’dâ’, wa huwa al-mubâlaghah wa istifrâghu mâ fî al-wus’i wa al-tâqati min qawlin aw fi’lin. Wa almurâd bi al-niyyah ikhlash al-‘amal lillâhi ta’ala (memerangi musuh dengan penuh kesungguhan dan kekuatan, baik berupa perkataan atau perbuatan, dengan niat ikhlas karena Allah SWT). 

Adapun dalam Lisânu al-‘Arab tertulis, jihad adalah qâtala wa jâhada fî sabîlillah (berperang dan berjuang di jalan Allah).Dari pemaparan tentang ta’rîf jihad di atas, maka dapat disimpulkan bahwa secara etimologi jihad adalah perjuangan dengan mengerahkan segenap kemampuan, baik perjuangan dalam bentuk melawan musuh di medan pertempuran, atau perjuangan tanpa terjun ke medan pertempuran. Sehingga muslim yang berjuang dengan menuntut ilmu kemudian berdakwah di jalan Allah SWT, sudah termasuk mujâhid (pelaku jihad).

 Sementara dari sisi terminologi jihad memiliki makna yang beragam. Menurut Lembaga Riset Bahasa Arab Republik Arab Mesir dalam al-Mu’jam al-Wasîth, jihad adalah qitâlun man laisa lahu dhimmatun min al-kuffâr (memerangi orang kafir yang tidak ada ikatan perjanjian damai).13 Pengertian ini terlihat lebih mengkhususkan kepada makna jihad perang. 

Dalam kamus Mu’jam alMushthalahât wa al-Fâdz al-Fiqhiyyah, Abdurrahman Abdul Mun’im menulis pengertian jihad menjadi empat:

Mengerahkan segenap kemampuan dalam memerangi orang kafir, 

Berjuang dari keragu-raguan dan godaan syahwat yang dibawa oleh setan, 

Berjuang dengan keyakinan yang teguh disertai dengan usaha yang sungguh-sungguh dengan cara mengajak kepada yang ma’ruf dan meninggalkan kemungkaran terhadap orang-orang fasik, dan 

Balam makna serupa dengan pengertian yang ketiga, namun lebih khusus lagi yaitu terhadap orang-orang kafir yang memerangi umat Islam.


  Darinya dapat dipahami bahwa pengertian jihad tidak sekadar berperang di medan pertempuran, namun lebih luas dari itu. Sementara menurut Abdurrahman bin Hamad Ali Imran, jihad terbagi dua, umum dan khusus. Dalam pengertian umum, jihad adalah seorang muslim bersungguh-sungguh dalam menggapai sesuatu yang bisa mendekatkan dirinya kepada Allah SWT, serta menjauhkan diri dari apa saja yang dilarang oleh-Nya. Sedangkan dalam pengertian khusus adalah memerangi kaum kafir dalam rangka menegakkan kalimatullah (syariat Allah SWT). Definisi yang diberikan Abdurrahman ini menunjukkan bahwa pengertian jihad secara umum adalah segala perbuatan seorang muslim yang dilakukan dengan segenap kemampuan dan kesungguhannya untuk mencapai ridha Allah. Di sini juga dapat dipahami bahwa hanya pengertian secara khususlah yang berkonotasi perang di medan pertempuran yang tentu saja membutuhkan syarat-syarat khusus juga untuk merealisasikannya.

  Dari pemaparan di atas terlihat bahwa pengertian jihad dari segi terminologi tidak jauh berbeda antara satu pendapat dengan yang lainnya. Perbedaannya terletak pada luas sempitnya definisi yang diberikan. Dalam arti yang sempit (khusus), jihad berperang melawan orang kafir di medan pertempuran. Sementara dalam arti yang luas (umum) ia berarti kesungguhan seorang muslim dalam beribadah yang niatnya untuk mencapai ridha Allah SWT.

JIHAD DALAM AL-QUR’AN

Dalam surat At- Tahrim ayat 9 yang artinya ;“Hai Nabi, perangilah orang-orang kafir dan orang-orang munafik dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka adalah Jahannam dan itu adalah seburuk-buruknya tempat kembali.” Berdasarkan redaksinya, ayat ini mudah untuk disalahartikan oleh orang-orang yang phobia terhadap ajaran Islam. Hal ini karena pada redaksi “…. Perangilah orang-orang kafir…” jika dipahami sekilas, maka akan menggambarkan bahwa di manapun ada orang kafir dan munafik, mereka harus diperangi. Namun akan lain halnya jika dilihat lebih dalam lagi maksud dari ayat ini. Dalam tafsir al-Marâghi disebutkan bahwa kata jihâd di sini mengandung tiga makna, jihad dengan pedang (saif), jihad dengan argumentasi (hujjah), dan berjihad dengan dalil (burhân). Terkait dengan kata jihâd dalam ayat ini, M. Quraish Shihab dalam Tafsir al-Mishbah mengatakan bahwa orang kafir dan munafik diperangi karena mereka sering mengotori lingkungan dengan ide dan perbuatan-perbuatan mereka. Dalam penjelasan selanjutnya, ia mengatakan perang terhadap orang kafir dan munafik dalam ayat ini adalah dengan hati, lisan, harta, jiwa, dan kemampuan apapun yang dimiliki. Perintah ini ditujukan kepada Nabi Muhammad SAW, dan agar diteladani oleh umatnya. Kemudian Shihab menyitir pendapat al-Thabathaba’i yang memahami jihâd dalam arti upaya sungguh-sungguh untuk memperbaiki keadaan mereka (kafir), sehingga mereka beriman dengan benar dan tulus, juga untuk menghindarkan gangguan dan ancaman mereka. Hal ini dengan menjelaskan dan menyampaikan kebenaran kepada mereka. Apabila orang kafir menerima dan percaya, maka misi dakwah tersampaikan, dan bila mereka menolak, jika gangguan dan ancaman orang kafir berlanjut, mereka diperangi. Di sini bisa kita lihat betapa hati-hatinya Islam ketika menggunakan istilah perang. Orang kafir tidak langsung diperangi hanya karena kekafiran mereka, namun ada tahapan dakwah. Tahapan dakwah saja tidak cukup, mereka baru diperangi kalau gangguan dan ancaman mereka berlanjut.


Jihad Bermakna Moral

 Adapun pengertian jihad sebagai jihad moral bisa kita jumpai dalam Surat al-Ankabût ayat 69. Yang artinya;“Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar- benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan kami. Dan Sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.” Menurut Yusuf al-Qaradhawi jihad di sini adalah jihad moral yang meliputi jihad terhadap hawa nafsu dan jihad melawan godaan setan. Sehingga jihad perang tidak termasuk dalam ayat ini.


Jihad Bermakna Dakwah Jihad dalam makna dakwah terdapat dalam Surat al-Nahl ayat 110. Yang artinya;“Dan Sesungguhnya Tuhanmu (pelindung) bagi orang-orang yang berhijrah sesudah menderita cobaan, kemudian mereka berjihad dan sabar; Sesungguhnya Tuhanmu sesudah itu benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Terkait dengan ayat ini, Yusuf al-Qaradhawi berkomentar, bahwa jihad dalam ayat ini adalah jihad dengan dakwah dan tablîgh, serta jihad dalam menanggung penderitaan dan kepayahan. Sebagaimana yang dilakukan Umat Muslim di Makkah sebelum berhijrah ke Habasyah. Di Makkah, mereka mengalami penderitaan, penindasan, pengepungan, dan penyiksaan.Sehingga, dengan segala bentuk kepayahan yang dialami oleh Kaum Muslim, jihad dalam ayat ini juga mengandung makna jihad sabar.


Opini: "Jihad harus senantiasa kita kobarkan dalam hidup ini, sebab jihad juga merupakan tindakan yang mulia dalam pandangan Islam, jihad yang dapat kita lakukan saat ini yaitu mempertahankan kemurnian Al-Qur'an dan mengamalkan nya"

Komentar

  1. Bagus, semoga senantiasa dapat istiqomah dalam berkarya, ditunggu karya-karya selanjutnya.

    BalasHapus

Posting Komentar