Peran Al-Qur’an dalam Pengembangan Keilmuan.

 

Al Qur’an adalah mukjizat yang memberikan banyak peluang bagi akal dan hati, dia juga memberi khitab kepada fitrah manusia sepanjang masa dan tempat. Al-Qur’an adalah kitab petunjuk, demikian hasil yang kita peroleh dari mempelajari sejarah turunnya. Ini sesuai pula dengan penegasan Al-Qur’an : Petunjuk bagi manusia, keterangan mengenai petunjuk serta pemisah antara yang hak dan batil. (QS Al-Baqarah :185). Dalam Al-Qur’an memuat perspektif mengenai banyak hal, termasuk di dalamnya ilmu diniyah, lughawiyah dan ilmu-ilmu umum. Tak lupa pula hubungan yang terkait diantaranya. Ilmu Diniyah adalah Ilmu Agama. Ia adalah ilmu seputar dasar-dasar keimanan, Rukun Iman, Rukun Islam, tata-cara ibadah, hukum halal-haram, akhlak, ilmu Al Qur’an, ilmu Hadits, serta kaidah-kaidah ilmiah. Bagi orang-orang tertentu yang menempuh jalan sebagai ulama, ilmu ini harus dipahami secara detail (terperinci), hingga ke cabang-cabangnya.  Untuk memperoleh ilmu ini tentu harus belajar ke ahlinya, seperti ustadz, syaikh, doktor, dan sebagainya. Istilah qawaid lughawiyah terdiri dari dua kata, kata qawaid dan kata lughawiyah. Pertama, adalah kata qawaid merupakan jama’ dari kata kaidah yang secara bahasa berarti aturan, rumusan atau asas-asas. Kedua, adalah kata lughawiyah yang secara bahasa berarti apa saja yang berkaitan dengan unsur-unsur kebahasaan. Sedangkan menurut istilah, qawaid lughawiyah adalah aturan-aturan mendasar yang menjadi standar untuk dipakai dalam pemahaman ayat-ayat al-qur’an yang ditinjau dari sudut kebahasaan. Kaidah tersebut dipakai berdasarkan makna, susunanm gaya bahasa, dan tujuan ungkapan-ungkapan yang telah diterapkan oleh para ahli bahasa arab. Muthlaq adalah lafadz yang menunjukkan satu hakikat tanpa suatu qayyid (pembatas). Jadi ia hanya menunjuk kepada satu dzat tanpa ditentukan yang mana dan seperti apa. Lafadz muthlaq biasanya berbentuk nakirah. Seperti lafadz raqabah  dalam ayat فتحرير رقبة  yang mencakup memerdekakan budak yang dimiliki, apapun jenisnya baik muslim maupun kafir. Adapun muqayyad adalah lafadz yang menunjukkan suatu hakikat dengan qayyid (batasan), seperti lafadz raqabah yang dibatasi dengan iman dalam  An-nisa ayat 92Ilmu Pengetahuan Umum (sains). Ilmu pengetahuan umum bisa sosial, bisa ilmu alam. Setiap Muslim perlu memiliki ilmu pengetahuan umum ini, karena dua alasan: Pertama, Al Qur’an mengajarkan aneka jenis pengetahuan (baik sosial maupun alam); kalau kita tidak mengenal ilmu-ilmu itu, otomatis kita tidak akan memahami Al Qur’an secara baik. Kedua, otak manusia didesain oleh Allah untuk bisa menerima dan memahami aneka jenis ilmu pengetahuan ini. Jadi sudah fitrah manusia memiliki kemampuan mengenali aneka jenis pengetahuan. Tentu saja, kadar pengetahuan disini tergantung kemampuan dan kesempatan. Malik bin Nabi di dalam kitabnya Intaj Al-Mustasyriqin wa Atsaruhu fi Al-Fikriy Al-Hadits, menulis: "Ilmu pengetahuan adalah sekumpulan masalah serta sekumpulan metode yang dipergunakan menuju tercapainya masalah tersebut."Selanjutnya beliau menerangkan: "Kemajuan ilmu pengetahuan bukan hanya terbatas dalam bidang-bidang tersebut, tetapi bergantung pula pada sekumpulan syarat-syarat psikologis dan sosial yang mempunyai pengaruh negatif dan positif sehingga dapat menghambat kemajuan ilmu pengetahuan atau mendorongnya lebih jauh. Ini menunjukkan bahwa kemajuan ilmu pengetahuan tidak hanya dinilai dengan apa yang dipersembahkannya kepada masyarakat, tetapi juga diukur dengan wujudnya suatu iklim yang dapat mendorong kemajuan ilmu pengetahuan itu. 


Opini: "Sebagai umat muslim kita harus senantiasa berproses dan istiqomah salah satunya dengan mempelajari Al-qur'an dan pengembangan keilmuan yang dibawa oleh Al-Qur'an itu sendiri."


Komentar