Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2020

Macam-Macam Tafsir Al-Qur'an

     Istilah tafsir merujuk kepada Al-Qur’an surat Al-Furqan ayat 33 ( Tidaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu membawa sesuatu yang ganjil melainkan kami datangkan kepadamu suatu yang benar, dan penjelasan yang terbaik ). Secara etimologi, tafsir berarti menjelaskan (الايضاح), menerangkan (التبيين), menampakan (الاظهار), menyibak (الكشف) dan merinci (التفصيل). Tafsir berasal dari isim masdar dari wajan (تفعيل). Kata tafsir diambil dari bahasa arab yaituيفسّر تفسيرا فسّر yang artinya menjelaskan. Pengertian inilah yang dimaksud di dalam lisan al arab dengan كشف المغطلى ( membuka sesuatu yang tertutup ). Pengertian tafsir secara bahasa ditulis oleh Ibnu Mahdzur ialah membuka dan menjelaskan maksud yang sukar dari suatu lafaz. Pengertian ini pulalah yang diistilahkan oleh para ulama tafsir dengan ايضاح و التبيين ( menjelaskan dan menerangkan ). Di dalam kamus bahasa indonesia kata “ tafsir” diartikan dengan keterangan atau penjelasan tentang ayat-ayat Al-Qur’an. Tafsi...

Nasikh wal Mansukh

  Naskh secara bahasa artinya: menghilangkan, menghapuskan, memindahkan, menulis. Adapun secara istilah, maka ada dua macam: Pertama. Naskh menurut istilah para ulama ushul fiqih Muta-akhirin. Mereka memiliki ta’rif yang berbeda-beda. Perlu diketahui bahwa adanya naskh dalam syari’at atau adanya ayat Al-Qur’an yang mansukh (dihapus hukumnya/lafazhnya) oleh ayat lain ditunjukkan oleh dalil naql (ayat/hadits), dalil akal, dan ijma’. Dalil naql : Firman Allah SWT:  "Apa saja ayat yang kami nasakhkan (hapuskan)..."  (QS Al Baqarah: 106). Meneguhkan keyakinan bahwa Allah tidak akan terikat dengan ketentuan-ketentuan yang sesuai dengan logika manusia. Sehingga dalam fikiran manusia tak kan pernah bisa mengikat Allah SWT. Allah mampu melakuan apa saja, sekalipun menurut manusia hal tersebut tidak logis. Tetapi Allah akan menunjukkan, bahwa kehendaknyalah yang akan terjadi, bukan kehendak kita sehingga diharapkan dari keberadaan nasikh dan mansukh ini aknan mampu meningkatk...

Munasabah

          Secara etimologi, munasabah berasal dari bahasa arab dari asal kata nasaba-yunasibu-munasabahan yang berarti musyakalah (keserupaan), dan muqarabah. Lebih jelas mengenai pengertian munasabah secara   etimologis disebutkan dalam kitab Al burhan fi ulumil Qur”an bahwa munasabah merupakan ilmu yag mulia yang menjadi teka-teki akal fikiran, dan yang dapat digunakan untuk mengetahui nilai (kedudukan) pembicara terhadap apa yang di ucapkan. Secara terminologis definisi yang beragam muncul dari kalangan para ulama terkait dengan ilmu munasabah ini. Imam Zarkasyi salah satunya, memaknai munasabah sebagai ilmu yang mengaitkan pada bagian-bagian permulaan ayat dan akhirnya, mengaitkan lafal-lafal umum dan lafal lafal khusus, atau hubungan antar ayat yang terkait dengan sebab akibat, illat dan ma’lul, kemiripan ayat pertentangan (ta’arudh). Fungsi dan Faedah Ilmu Munasabah 1.       Dapat mengembangkan sementara ...

Asbābun Nuzūl

  Asbābun Nuzūl  ( اسباب النزول) atau sebab-sebab turun (suatu ayat) adalah yang membahas mengenai latar belakang atau sebab-sebab suatu atau beberapa ayat diturunkan. Pada umumnya, Asbabun Nuzul memudahkan para  ulama maupun kaum awam untuk menemukan pemahaman dari suatu kisah diturunkannya ayat itu. Selain itu, ada juga yang memahami ilmu ini untuk menetapkan hikmah di balik kisah diturunkannya suatu ayat mengemukakan bahwa mengetahui Asbabun Nuzul suatu ayat dapat membantu Mufassir memahami makna ayat. Pengetahuan tentang Asbabun Nuzul suatu ayat dapat memberikan dasar yang kukuh untuk menyelami makna suatu ayat Al-Qur’an. Ibnu Al-Mandzur dalam buku  Lisanul Arab  menyebut, secara etimologi kata  asbab  adalah bentuk plural dari kata  sabab  yang berarti sesuatu yang mengakibatkan pada suatu  yang lain .  Atau dalam bahasa Arabnya disebut  kullu syai-in yutawasshalu bihi ila ghairihi . Sedangkan kata...